Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019

Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan: 24 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/8/PADG/2018 tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter


Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun Anggaran 2022


Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan