
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/0522/2022
Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah