Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017

Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak


Pedoman Pelaksanaan Audit Klinis di Rumah Sakit


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia


Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah