Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017

Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran


Ditetapkan pada tanggal 15 Maret 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Program Nasional Perumusan Standar Tahun 2023


Badan Koordinasi Penanaman Modal


Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023


Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan