
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana yang besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman, oleh karena itu perlu ditanggulangi secara lebih berdaya guna dan terus-menerus.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a ,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1/KEP/BSN/1/2023
Program Nasional Perumusan Standar Tahun 2023
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 3 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/447/SULBAR/XI/2022
Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019
Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan