Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021

Surveyor Berlisensi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 55

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2021 tentang Surveyor Berlisensi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia telah dilakukan percepatan kegiatan survei, pengukuran dan pemetaan melalui penetapan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi;

  2. bahwa untuk penguatan kebijakan, kelembagaan, pembiayaan, dan sumber daya Surveyor Berlisensi dalam melaksanakan survei dan pemetaan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu penyempurnaan ketentuan dalam Surveyor Berlisensi sehingga Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Surveyor Berlisensi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Pendidikan


Pemeriksaan Perkara Pidana di Luar Hadir Terdakwa


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Ceko


Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perekonomian Rakyat dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Perekonomian Rakyat Syariah