Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011

Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki


Ditetapkan: 1 April 2011
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Hirschprung


Pencabutan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Bidang Kearsipan


Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan


Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh