Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011

Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2011
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan hubungan dan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Turki khususnya di bidang ekonomi dan konsuler, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul, Turki;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Pedoman Nomenklatur Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota