Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016
    Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2022
    Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh perangkat daerah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang perlu diubah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.

  3. serta meningkatkan efektivitas, profesionalisme dan optimalisasi kinerja pelayanan rumah sakit daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pelayanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2009 tentang Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset


Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024


Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Kementerian Pertanian