Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2018

Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 829
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik setiap kementerian atau lembaga pemerintah wajib menyusun langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung komunikasi publik;

  2. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir perlu men5rusun suatu strategi komunikasi publik agar masyarakat memahami manfaat dan risiko dalam pemanfaatan tenaga nuklir;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Penetapan Nilai Tingkat Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pegawai Negeri Sipil yang Bekerja sebagai Pekerja Radiasi di Bidang Kesehatan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional


Sumber Daya Manusia di Bidang Transportasi


Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua


Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum