Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2018

Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 829

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik setiap kementerian atau lembaga pemerintah wajib menyusun langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya untuk mendukung komunikasi publik;

  2. bahwa Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir perlu men5rusun suatu strategi komunikasi publik agar masyarakat memahami manfaat dan risiko dalam pemanfaatan tenaga nuklir;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing


Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara


Penetapan Besaran Biaya Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi dan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Bidang Jasa Konstruksi


Batas Daerah antara Kota Dumai dengan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau


Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara