Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2018
Jenis: Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1435
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut dari penataan kelembagaan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, perlu penjabaran lebih lanjut tugas dan fungsi ke dalam rincian tugas unit kerja masing-masing;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021


Dana Perwalian


Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014


Road Map Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet 2020-2024