Penyelenggaraan Kearsipan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa arsip merupakan salah satu sumber informasi yang dipercaya, menjadi bukti autentik dan resmi dalam pertanggungjawaban pemerintahan, pembangunan, dan kehidupan kebangsaan, serta menjadi sumber kesejarahan.
bahwa guna menjamin keberadaan dan keutuhan arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta melaksanakan kewajiban pemeliharaan keselamatan dan keamanan arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan penyelenggaraan kearsipan
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, namun perlu dilakukan peninjauan kembali untuk diselaraskan dengan kebijakan dan kebutuhan pada tataran implementasi di lapangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2019
Rencana Induk Pencarian dan Pertolongan Nasional Tahun 2019-2038
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 5 Tahun 2016
Penyelenggaraan Assessment Center Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2023
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah