Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 61 Tahun 2022

Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 Maret 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 80 Tahun 2024
    Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal dan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan menjamin kepastian layanan permohonan sertifikat halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur Layanan Permohonan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri. Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Korek Api Gas Secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan


Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan


Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota