Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996

Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili


Disahkan pada tanggal 8 Januari 1996
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 2
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3619
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa perkembangan pembangunan di wilayah Propinsi Timor Timur, khususnya pembangunan di bidang hukum telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Propinsi Timor Timur serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, dipandang perlu membentuk Pengadilan Tinggi di ibukota Propinsi Timor Timur, Dili;

  3. bahwa dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Dili, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Kupang yang berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1978 meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri di seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan Propinsi Timor Timur;

  4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, pembentukan Pengadilan Tinggi perlu ditetapkan dengan Undang-undang;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu membentuk Undang-undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Dili;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar


Pembentukan Produk Hukum Daerah


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing