Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 centang Kedudukan Keuangan Dewan Perw1kilan Rakyat Daerah (PP No. 110 Tahun 2000), yang pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung-RI telah terdaftar dengan Nomor: 04.G/HUM/2001, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut,
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 21 Tahun 2023
Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 19/20/PADG/2017
Rekening Giro di Bank Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 71/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi