Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2005

Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Ditetapkan: 28 Februari 2005
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. Memperhatikan pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat, sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000 centang Kedudukan Keuangan Dewan Perw1kilan Rakyat Daerah (PP No. 110 Tahun 2000), yang pernah diajukan Gugatan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung-RI telah terdaftar dengan Nomor: 04.G/HUM/2001, maka dengan ini disampaikan sebagai berikut,

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan


Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Standar Program Fellowship Rehabilitasi Gangguan Neurodevelopmental Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi