Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/274/2018

Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2018
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia sebagai terapi pengganti ginjal pada pasien penyakit ginjal tahap akhir memiliki presentase yang masih di bawah ideal dibanding dengan terapi pengganti ginjal yang lain.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan cakupan pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan uji coba tata laksana penyakit ginjal tahap akhir.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Uji Coba Tata Laksana Penyakit Ginjal Tahap Akhir Dalam Rangka Peningkatan Cakupan Pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional


Statuta Institut Islam Negeri Ternate


Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Nias Tahun 2023