Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 168
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dengan telah dilakukan proses integrasi kementerian dan lembaga yang mempunyai tugas dan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi Badan Riset dan Inovasi Nasional serta pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional perlu diatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia


Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Papua Nugini (Extradition Treaty between the Republic of Indonesia and the Independent State of Papua New Guinea)


Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi


Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional


Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan