Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1542/KPTS/M/2023

Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 3 November 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 980/KPTS/M/2024
    Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan proses implementasi manajemen Sumber Daya Manusia berbasis merit pasca reorganisasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kelas jabatan.

  2. bahwa untuk mengakomodir dinamika kelas jabatan fungsional yang terus mengalami penyesuaian, sesuai dengan usulan masing-masing instansi pembina ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perlu pengaturan khusus terkait penyesuaian kelas jabatan fungsional.

  3. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (8) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, perubahan nama jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendelegasian Sebagian Wewenang Menteri Kesehatan Selaku Pengguna Barang Kepada Pimpinan Tinggi Madya dan Kuasa Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Kesehatan


Batas Daerah Kabupaten Boyolali dengan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan