Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 653 Tahun 2024

Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal


Ditetapkan: 31 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, tata cara evaluasi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan optimalisasi evaluasi pelimpahan kembali pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal perlu mengatur tata cara evaluasi melalui penilaian mandiri (self assessment) bagi penerima pelimpahan jasa pemanduan dan penundaan kapal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15/M-IND/PER/3/2014 tentang Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian


Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang


Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)