Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 653 Tahun 2024

Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal


Ditetapkan: 31 Oktober 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, tata cara evaluasi pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

  2. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan optimalisasi evaluasi pelimpahan kembali pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal perlu mengatur tata cara evaluasi melalui penilaian mandiri (self assessment) bagi penerima pelimpahan jasa pemanduan dan penundaan kapal.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Tata Cara Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal serta Penilaian Mandiri (Self Assessment) Penerima Pelimpahan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Widyabasa


Standar Mutu Penyelenggaraan Pelatihan Kepustakawanan


Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Sandiman


Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik