
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6526
Download:
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020
Menimbang:
bahwa dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat serta sektor usaha;
bahwa untuk merespons dampak penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa serta sektor usaha diperlukan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, kontribusi dan sumbangan masyarakat, dukungan ketersediaan Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan yang cukup, mendorong industri produk Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham;
bahwa diperlukan dasar hukum atas dukungan masyarakat dalam bentuk sumbangan dan ketersediaan tenaga Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan, mendorong industri Alat Kesehatan dan/atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, dan menjaga stabilitas pasar saham dalam bentuk fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan dampak corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e, Pasal 6 ayat (1) huruf i, Pasal 2l ayat (5), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 42 Tahun 2018
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2008
Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2017
Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah