Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2018

Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut


Ditetapkan pada tanggal 19 April 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa gambut memiliki peran penting terhadap kelestarian lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang wajib disyukuri, dijaga keseimbangan dan kelestariannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat baik generasi sekarang maupun generasi mendatang.

  2. bahwa meningkatnya pemanfaatan Ekosistem Gambut yang tidak sesuai aturan mengakibatkan kerusakan terhadap fungsi lingkungan yang berimbas ·terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah sekitar.

  3. bahwa untuk meningkatkan upaya perlindungan fungsi Ekosistem Gambut diperlukan pengaturan dan upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan Ekosistem Gambut.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan


Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara