Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018

Kesehatan Keuangan bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 27 Februari 2018
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Pasal 39 huruf d mengenai kewajiban Bank Kustodian menyampaikan laporan bulanan penatausahaan dana jaminan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/46/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 tentang Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya Dalam Rangka Pembiayaan Tebu Rakyat sebagaimana telah Diubah Dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/307/Kep/Dir Tanggal 31 Maret 1999 Beserta Peraturan Pelaksanaannya


Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah


Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kejaksaan Republik Indonesia


Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung


Tata Cara Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Manggala Informatika