Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya


Batas Daerah Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi


Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)


Penyelenggaraan Inovasi Daerah