Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan
Jenis: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang keamanan penerbangan, penanganan pengangkutan kargo dan/atau barang berbahaya, atau pelayanan darurat dan untuk meningkatkan kinerja organisasi perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2014
Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Batanghari dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 8 Tahun 2025
Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2022
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT Migas Utama Jabar (Perseroda)