Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 32 Tahun 2020

Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1731

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Badan Kepegawaian Negara yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Uraian Fungsi Organisasi serta Tugas Subkoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri


Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara


Pengesahan International Convention for the Suppression of Acts of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terorisme Nuklir)


Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Perintis