Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.47/MENLHK/SETJEN/OTL.0/5/2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional


Ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 832

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;

  2. bahwa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdapat kekeliruan penulisan terkait kedudukan kantor dan wilayah kerja pada Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum dan Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika


Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Sub-Bidang Prasarana Pemerintahan Daerah, Sub-Bidang Sarana Dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja, Sub Bidang Sarana Dan Prasarana Pemadam Kebakaran, dan Sub-Bidang Transportasi Perdesaan


Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal