Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012

Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2012
Jenis: Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa agar Anak Perusahaan BUMN berkinerja baik, pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugasnya;

  2. bahwa untuk memperoleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan suatu mekanisme pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan;

  3. bahwa mekanisme sebagaimana dimaksud pada huruf b yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2006, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan dan praktik pengurusan dan pengawasan Anak Perusahaan BUMN, sehingga Peraturan tersebut perlu ditinjau kembali;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Convention on the Prohibition on the Use, Stockpiling, Production, and Transfer of Anti-Personnel- Mines and on their Destruction (Konvensi tentang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi, dan Transfer Ranjau Darat Anti Personel dan Pemusnahannya)


Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi dan Penggunaan Nilai Manfaat


Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan


Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal