Batas Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi dan Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Situbondo dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2021
Penyelenggaraan Penilaian Kesiapan Penerapan SNI ISO/IEC 27001 Menggunakan Indeks Keamanan Informasi
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020
Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014
Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil