Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi


Ditetapkan pada tanggal 8 Januari 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 45

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  2. bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendukung rencana strategis Badan Narkotika Nasional, perlu melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;

  3. bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manajemen Aparatur Sipil Negara


Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia