Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi mempunyai peranan penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta mendukung rencana strategis Badan Narkotika Nasional, perlu melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional;
bahwa untuk melaksanakan penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2021
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Transportasi Darat Bali
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 24 Tahun 2011
Perubahan atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 14 Tahun 2015
Pembayaran Gaji Pokok Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021
Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun