Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, dan Pemerintah Kabupaten Batang Hari yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jambi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun dengan Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Minyak Goreng Curah


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense)


Rencana Strategis Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Tahun 2020-2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik Subspesialis Bedah Tangan


Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga