Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu;
bahwa seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 16/IX/KB/2011-Kerma/20/IX/2011 tentang Kerjasama Dalam Bidang Perluasan Layanan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Pembinaan Pendidikan Dasar, Menengah, Tinggi, Pendidikan Layanan Khusus, Kebahasaan, Penelitian dan Pengembangan, serta Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan yang Bersinergi dengan Kegiatan Optimalisasi Peran Tentara Nasional Indonesia telah diberikan pelatihan di bidang keguruan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia;
bahwa bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia yang telah mengikuti pelatihan di bidang keguruan, perlu diperbantukan sebagai pendidik di daerah khusus;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, d, dan e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017
Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ujian Profesi Untuk Calon Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka