
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan kepala daerah atau rancangan peraturan perundang-undangan lain yang dibentuk di daerah, harus diharmonisasikan oleh perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 26 Tahun 2019
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Barombong
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2019
Pusat Kendali (Command Center) Kepolisian Negara Republik Indonesia