Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa guna mendukung kinerja birokrasi pada era teknologi informasi dan komunikasi dipandang perlu upaya peningkatan kapasitas dan akselerasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
bahwa untuk mewujudkan smart aparatur sipil negara yang profesional dan inovatif diperlukan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang mampu mendukung pencapaian tujuan dan strategi organisasi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2012
Penyertaan Modal Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Depok
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Hukum