Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa guna mendukung kinerja birokrasi pada era teknologi informasi dan komunikasi dipandang perlu upaya peningkatan kapasitas dan akselerasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.
bahwa untuk mewujudkan smart aparatur sipil negara yang profesional dan inovatif diperlukan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang mampu mendukung pencapaian tujuan dan strategi organisasi.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah