Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2023

Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara


Ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna mendukung kinerja birokrasi pada era teknologi informasi dan komunikasi dipandang perlu upaya peningkatan kapasitas dan akselerasi pengembangan kompetensi aparatur sipil negara.

  2. bahwa untuk mewujudkan smart aparatur sipil negara yang profesional dan inovatif diperlukan pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang mampu mendukung pencapaian tujuan dan strategi organisasi.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai aparatur sipil negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kartu Penyandang Disabilitas


Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional


Rencana Kerja (Work Plan) Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Tahun 2020


Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre