Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021

Panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)


Ditetapkan: 11 Mei 2021
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penguatan sinergi dan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.

  2. bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, dibutuhkan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dapat dilakukan secara masif, cepat, efektif, dan terkoordinasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Penelitian, Pengkajian, Pengembangan, Perekayasaan, Penerapan serta Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Pelaporan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Wewenang Pengadilan Negeri Untuk Melaksanakan Sidang Praperadilan Terhadap Seorang yang Berstatus Militer