
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021
Panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Lainnya
Menimbang:
bahwa dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), diperlukan penguatan sinergi dan kerja sama antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19.
bahwa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi dalam rangka percepatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, dibutuhkan panduan bagi pemerintah, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat agar pemeriksaan, pelacakan, karantina dan isolasi dapat dilakukan secara masif, cepat, efektif, dan terkoordinasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2011
Penggunaan dan Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 6 Tahun 2020
Tata Cara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji Luar Negeri