![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020
Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dipandang perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan hukum acara, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015
Tata Cara Penyusunan Pedoman Retensi Arsip
Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2017
Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Penghubung Komisi Yudisial di Daerah
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2017
Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2022
Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia