Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024

Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota


Ditetapkan: 13 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 telah menegaskan Mahkamah Konstitusi merupakan badan peradilan yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

  2. bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, tidak sesuai lagi dengan perkembangan praktik beracara dan untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat pencari keadilan sehingga perlu dilakukan penyesuaian kembali dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi yang baru.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024


Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.01/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang


Tata Laksana Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai


Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Prosedur Operasional Standar Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum