Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2024

Pakaian Seragam Sekolah


Ditetapkan pada tanggal 20 Februari 2024
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme, persatuan dan kesatuan, kebangsaan, keserasian, kebersamaan, dan kesahajaan, serta untuk meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pedoman penggunaan seragam bagi peserta didik.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam sekolah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud.

  3. bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Gubernur Nomor 178 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Internal Korporasi/Institusi (Corporate By Laws) Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah


Manajemen Talenta di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengangkutan dan Pergudangan Golongan Pokok Pengangkutan Darat dan Angkutan Melalui Saluran Pipa Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Sub Bidang Perbaikan Motor Tempel Kapal Sungai, Danau dan Penyeberangan


Pembentukan Produk Hukum Badan Pembinaan Ideologi Pancasila