Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2018

Pangan Iradiasi


Ditetapkan: 7 Mei 2018
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan mengenai pangan iradiasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi, perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang iradiasi pangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pangan Iradiasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemilik Gudang yang Tidak Melakukan Pendaftaran Gudang


Tata Cara Penyusunan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pariwisata


Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro