Pangan Iradiasi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ketentuan mengenai pangan iradiasi sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengawasan Pangan Iradiasi, perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang iradiasi pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pangan Iradiasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2025
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 22 Tahun 2022
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2024
Pedoman Keprotokolan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah