Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai badan publik diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;
bahwa untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pengaturan mengenai pelayanan informasi publik khususnya dalam bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1153 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Tahun 2023
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2024
Peningkatan Kelas Pangkalan Pendaratan Ikan Larangan, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah menjadi Pelabuhan Perikanan Pantai Larangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018
Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri