
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jenis: Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai badan publik diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;
bahwa untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pengaturan mengenai pelayanan informasi publik khususnya dalam bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.07/2020
Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2015
Pedoman Penyusunan Proses Bisnis, Kerangka Pengambilan Keputusan, dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/463/SULBAR/XII/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Mamuju Tahun 2023
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2019
Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah