Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022

Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan menjamin hak masyarakat atas akses informasi, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai badan publik diwajibkan membuka akses atas informasi publik untuk masyarakat luas;

  2. bahwa untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyusun pengaturan mengenai pelayanan informasi publik khususnya dalam bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Periode Ketiga Tahun Anggaran 2020


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Pencabutan Surat-Surat Edaran, Keputusan, Penetapan dan Instruksi Mahkamah Agung Republik Indonesia


Batas Daerah Kabupaten Ketapang dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar