Program Talent Scouting Mahasiswa Beasiswa (Brigadir) Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada umumnya dan penyediaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia khususnya serta untuk mengantisipasi tantangan tugas masa depan yang semakin kompleks, diperlukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional, bermoral, dan modern;
bahwa reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah meletakkan landasan dalam bentuk pembenahan manajemen Sumber Daya Manusia terutama sistem rekrutmen dan seleksi untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diharapkan mampu menjaring calon yang lebih berkualitas baik dari aspek pengetahuan, keterampilan dan perilaku;
bahwa banyak lulusan Sekolah Menengah Umum yang memiliki potensi, bakat, dan minat yang tinggi untuk menjadi Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun karena keterbatasan kondisi sosial ekonominya tidak dapat melanjutkan kuliah di perguruan tinggi, sehingga tidak berkesempatan untuk menjadi Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Akademi Kepolisian sebagaimana yang dipersyaratkan;
bahwa sebagai wujud kepedulian, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia akan menyelenggarakan Talent Scouting dengan memberikan bantuan kepada para lulusan Sekolah Menengah Umum yang terbatas kondisi sosial ekonominya, dengan Program Talent Scouting Mahasiswa Beasiswa Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Pendidikan Brigadir Polri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Program Talent Scouting Mahasiswa Beasiswa (Brigadir) Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 68 Tahun 2022
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021
Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.04/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/ 2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai