Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/PERMENTAN/KR.040/12/2018

Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Pertanian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/10/2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/ OT.140/2/2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan organisasi sehingga perlu diganti;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset


Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat


Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan


Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan