Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru-paru selama ini dilaksanakan oleh Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
bahwa Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sebagai unit fasilitas sekunder yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik paru, sangat potensial untuk ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat, dengan jangkauan pelayanan mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klarifikasi Rumah Sakit, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sudah memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit kelas B.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2023
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97 Tahun 2020
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2009
Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba