Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017

Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat


Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru-paru selama ini dilaksanakan oleh Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

  2. bahwa Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sebagai unit fasilitas sekunder yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik paru, sangat potensial untuk ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat, dengan jangkauan pelayanan mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu.

  3. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klarifikasi Rumah Sakit, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sudah memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit kelas B.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Beras yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor


Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Bahan Baku Minuman Beralkohol


Strategi Nasional Kelanjutusiaan


Pedoman Pengecualian Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terhadap Perjanjian yang Berkaitan dengan Waralaba


Konservasi Tanah dan Air