
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Menimbang:
bahwa pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru-paru selama ini dilaksanakan oleh Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
bahwa Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sebagai unit fasilitas sekunder yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik paru, sangat potensial untuk ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat, dengan jangkauan pelayanan mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klarifikasi Rumah Sakit, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sudah memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit kelas B.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 36 tentang Standar Kebisingan untuk Sertifikasi Tipe dan Kelaikudaraan Pesawat Udara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014
Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro