Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2017
Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pelayanan kesehatan di bidang penyakit paru-paru selama ini dilaksanakan oleh Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.
bahwa Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sebagai unit fasilitas sekunder yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik paru, sangat potensial untuk ditingkatkan menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat, dengan jangkauan pelayanan mencakup wilayah Sumatera Barat, Riau, Jambi dan Bengkulu.
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klarifikasi Rumah Sakit, Balai Pengobatan Penyakit Paru-paru (BP4) Lubuk Alung sudah memenuhi persyaratan sebagai Rumah Sakit kelas B.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Status Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru Provinsi Sumatera Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji