Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar


Ditetapkan: 23 Juli 2018
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

  2. bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023


Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia