Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007
Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84/KKI/KEP/V/2023
Standar Program Fellowship Manajemen Intervensi Nyeri Dokter Spesialis Neurologi
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 13 Tahun 2022
Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2025
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 135/KKR/KEP/IV/2024
Standar Pendidikan dan/atau Pelatihan untuk Kewenangan Tambahan Dokter di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi