Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar
Jenis: Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa setiap Pegawai mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti Tugas Belajar dengan tetap memperhatikan kebutuhan sumber daya manusia, pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi.
bahwa kompensasi Pegawai peserta Tugas Belajar harus memperhatikan keseimbangan antara prestasi kinerja dengan beban dan kesejahteraan secara berkeadilan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tugas Belajar.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Kesehatan Nomor SK/13/HK.01.02/MK/2022 Nomor HK.01.08/MENKES/637/2022
Pedoman Penyelenggaraan Wisata Kesehatan Indonesia
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 38/KM.7/2023
Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil dan Penyelesaian Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2001
Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 18 Tahun 2011
Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia