Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024

Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028


Ditetapkan: 27 Mei 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum wajib menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap untuk setiap sistem tenaga listrik.

  2. bahwa PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyampaikan usulan kuota sistem PLTS Atap Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 kepada Direktur Jenderal Ketenagalistrikan melalui surat Direktur Retail dan Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Nomor 22493/AGA.04.01/F01060000/2024 tanggal 25 April 2024 hal Penyampaian Usulan Kuota Sistem PLTS Atap.

  3. bahwa atas usulan kuota PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 sampai dengan Tahun 2028 telah dilakukan evaluasi dan telah memenuhi persyaratan untuk dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tahun 2024 Sampai Dengan Tahun 2028.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond)