Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

  2. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  3. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Patologi Kulit Neoplastik dan Adneksa Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pedoman Pemberian Bantuan Permakanan Bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial


Upah Minimum Kabupaten Sekadau Tahun 2023


Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah