Peraturan Dewan Pers Nomor 02/PERATURAN-DP/IV/2024

Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers


Ditetapkan: 29 April 2024
Jenis: Peraturan Dewan Pers

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik berhak atas rasa aman dan bebas dari kekerasan termasuk kekerasan seksual.

  2. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  3. bahwa perusahaan pers dan organisasi pers mengemban tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual terhadap wartawan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih – Silencer


Standar Industri Hijau untuk Industri Pupuk Nitrogen, Phospor, dan Kalium Padat


Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional


Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menerapkan Penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto


Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum