Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 123/DSN-MUI/II/2018

Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah


Ditetapkan: 8 November 2018
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) memerlukan pedoman dalam penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah.

  2. bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Perdarahan Saluran Cerna


Penilaian Kualitas Aset Bank Umum untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Peningkatan Devisa


Pengesahan International Convention on Oil Pollution Preparedness, Response and Co-operation, 1990 (Konvensi Internasional mengenai Kesiapsiagaan, Penanggulangan dan Kerja Sama terkait Pencemaran Minyak, 1990)


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pupuk Anorganik Tunggal Secara Wajib


Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi