
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 123/DSN-MUI/II/2018
Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS) memerlukan pedoman dalam penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah.
bahwa dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) terkait penggunaan dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan bagi lembaga keuangan syariah, lembaga bisnis syariah dan lembaga perekonomian syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana pada huruf a dan huruf b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah dan Lembaga Perekonomian Syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN Jkt.Pst
Terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2017
Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2019
Jadwal Retensi Arsip Badan Pengawas Obat dan Makanan