Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022
Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan telah diresmikannya 4 Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara maka perlu disusun kode penomoran perkara bagi seluruh Pengadilan Tinggi baru tersebut.
bahwa dengan telah diberlakukannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang mencabut SK KMA Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum maka perlu diatur standar/pedoman penomoran perkara agar tidak terjadi kekosongan pengaturan penomoran perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diberlakukan Pedoman Penomoran Perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2023
Pemberian Penghargaan SAR Heroes dan SAR Awards
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.010/2018
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Ubin Keramik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Katingan dengan Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah