Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2478/DJU/SK/HK00.1/12/2022

Standar Penomoran Perkara Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2022
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan telah diresmikannya 4 Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara maka perlu disusun kode penomoran perkara bagi seluruh Pengadilan Tinggi baru tersebut.

  2. bahwa dengan telah diberlakukannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung yang mencabut SK KMA Nomor 44/KMA/SK/III/2014 tentang Pemberlakuan Template Putusan dan Standar Penomoran Perkara Peradilan Umum maka perlu diatur standar/pedoman penomoran perkara agar tidak terjadi kekosongan pengaturan penomoran perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu diberlakukan Pedoman Penomoran Perkara pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/PER/7/2006 tentang Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi Capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Atas Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri


Pemeliharaan dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa