Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2024

Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penduduk yang maju, mandiri, dan sejahtera, memiliki standar hidup yang layak, kesehatan yang prima, dan pendidikan atau keterampilan yang berkelanjutan, serta pertumbuhan penduduk yang seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan nasional, diselenggarakan pembangunan berwawasan kependudukan.

  2. bahwa pembangunan berwawasan kependudukan diukur melalui indeks pembangunan berwawasan kependudukan secara nasional.

  3. bahwa belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai indeks pembangunan berwawasan kependudukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penduduk pada tingkat nasional.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana dalam Rangka Penggabungan atau Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta


Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Pelaksanaan Standardisasi Penerbangan dan Antariksa


Kebijakan Sistem Pembayaran