Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/SEOJK.03/2022

Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Sumber Daya Manusia Bank Umum


Ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2022
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Dasar Hukum


  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022
    Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 28/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 20/OJK) selanjutnya disebut dengan POJK SDM Bank Umum, Bank diwajibkan mengembangkan kualitas SDM yang dimiliki secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi kerja SDM dan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang dilakukan Bank dengan mengikutsertakan SDM pada pengembangan kompetensi di bidang teknis, di bidang nonteknis, dan di bidang kepemimpinan, yang antara lain melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan.

  2. Salah satu aspek yang sangat penting menjadi perhatian Bank yaitu bagaimana Bank dapat mengelola risiko seiring dengan tren perkembangan bisnis dan teknologi informasi di industri perbankan. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM di bidang manajemen risiko Bank sangat diperlukan agar penerapan manajemen risiko dilakukan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko.

  3. Perkembangan bisnis dan inovasi di sektor perbankan dan jasa keuangan yang sangat pesat juga mengharuskan Bank untuk melakukan pengukuran dan pengelolaan risiko dengan lebih baik. Karenanya, penerapan manajemen risiko Bank perlu dilakukan secara komprehensif, termasuk melalui dukungan terhadap peningkatan kompetensi kerja di bidang manajemen risiko melalui Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM yang dimiliki.

  4. Dengan demikian perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang manajemen risiko agar terdapat panduan yang jelas atas pelaksanaan sertifikasi dan SDM yang perlu mendapatkan sertifikat kompetensi kerja di bidang manajemen risiko sebagai acuan kompetensi yang dapat menunjang pengelolaan bisnis dan operasional Bank.

  5. Dengan pertimbangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan ketentuan mengenai Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM Bank Umum sebagai ketentuan lebih lanjut atas POJK SDM Bank Umum terkait bidang Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perbankan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan antar Negara-Negara Anggota D-8


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Pakaian Dinas Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Pemetaan Kompetensi