Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2016

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas lulusan pendidikan, kemampuan profesional sumber daya manusia di bidang kelautan dan perikanan, serta mengembangkan pendidikan vokasi dan profesi di bidang kelautan dan perikanan, perlu mendirikan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;

  2. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang, perlu mengatur organisasi dan tata kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;

  3. bahwa pendirian Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/4095/M.PAN-RB/12/2016, tanggal 22 Desember 2016;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua


Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak atas Tanah


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi


Pemulihan Kerusakan Lingkungan Hidup di Sub Daerah Aliran Sungai Cimanuk Hulu


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil