Cemaran dalam Kosmetika
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat dalam Kosmetika, perlu disesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Cemaran dalam Kosmetika;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2014
Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2011
Pedoman Layanan Informasi Publik Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja