Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pencegahan dan keberhasilan penatalaksanaan HIV dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS diperlukan pelayanan laboratorium yang berkualitas sebagai jejaring laboratorium HIV;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2019
Pelaksanaan Tugas Pembinaan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 18 Tahun 2023
Pedoman Kerja Sama dan Penyusunan Perjanjian di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 42 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Elektronika Prototipe dan Pemrograman