Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015

Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik


Ditetapkan: 3 Maret 2015
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan dan keberhasilan penatalaksanaan HIV dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS diperlukan pelayanan laboratorium yang berkualitas sebagai jejaring laboratorium HIV;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Mi Instan Area Produksi


Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Badan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut