Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diselenggarakan untuk meningkatkan pengamalan Pancasila, membina kerukunan dan toleransi masyarakat yang majemuk yang terdiri atas beragam suku, ras, agama, golongan, sosial, ekonomi, budaya, dan kearifan lokal sehingga terwujud masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan yang berkarakter unggul dan menjiwai Pancasila perlu pedoman pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun 2024
Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2024
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103 Tahun 2024
Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand