Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Ditetapkan pada tanggal 7 Desember 2018
Jenis: Peraturan Pemerintah
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 229
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6267
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013
    Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018
    Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung percepatan dan modernisasi pelaksanaan anggaran secara lebih profesional, terbuka, efektif, efisien, dan bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik, perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Arsip Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram


Tata Kelola Keramba Jaring Apung di Kawasan Waduk Cirata, Waduk Saguling, dan Waduk Jatiluhur


Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup


Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kertas dan Karton untuk Kemasan Pangan secara Wajib