
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pengelolaan kawasan konservasi, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/717/M.KT.01/2021, tanggal 30 Juli 2021, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kawasan Konservasi Perairan Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Ruang Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021
Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat